Saksi Ahli dari MUI: Islam Izinkan Menyimpan Senjata

Judul di atas adalah serangkaian kata yang terpampang menjadi judul berita di detikcom, ini linknya. Itu dilontarkan oleh saksi ahli tersebut berkaitan dengan acara sidang kasus teroris dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri di PN Jakarta (3/3/208).

Saya tidak membayangkan bahwa kalimat seperti itu ada di negeri ini, Indonesia, yang katanya mengedepankan “Pancasila” dan mempunyai quote “Bhinneka Tunggal Ika“. Sepengetahuan saya, Indonesia adalah negara hukum, dimana mempunyai senjata api tanpa izin selain petugas adalah tindakan melawan hukum, lihat UU Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api.

Melihat fakta seperti itu maka timbul pertanyaan .

  1. Apakah saksi ahli tersebut dapat mewakili Islam pada umumnya ?
  2. Apakah undang-undang di atas tidak berlaku bagi orang-orang yang seagama dengan saksi ahli tersebut ?

Mohon yang bodoh ini dicerahkan. Ini serius !

Artikel lain yang mungkin terkait :

51 tanggapan untuk “Saksi Ahli dari MUI: Islam Izinkan Menyimpan Senjata”

  1. Sholie Avatar

    Artikel yang menarik sekali pak 🙂
    http://www.sholiearsitek.com/

    Suka

Tinggalkan komentar

I’m Wiryanto Dewobroto

Seseorang yang mendalami ilmu teknik sipil, khususnya rekayasa struktur. Aktif sebagai guru besar sejak 2019 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Juga aktif sebagai pakar di PUPR khususnya di Komite Keselamatan Konstruksi sejak 2018. Hobby menulis semenjak awal studi S3. Ada beberapa buku yang telah diterbitkan dan bisa diperoleh di http://lumina-press.com