Di sela-sela hingar bingar berita di media elektronik, yang umumnya hanya berkisar tentang diketemukannya kasus korupsi, narkoba, juga kekisruhan politik, ternyata diam-diam ada juga yang mempertanyakan profesi guru.

Ini berita yang dimaksud :

Kamis, 28/03/2013 18:49 WIB
MK Putuskan Profesi Guru Bukan Monopoli Sarjana Pendidikan
Danu Damarjati – detikNews

Ternyata diam-diam ada yang ngotot memperjuangkan persyaratan orang untuk berprofesi menjadi guru. Idenya mungkin seperti dokter, yang mana hanya boleh diberikan bagi orang yang telah lulus menempuh pendidikan dokter. Jadi mereka yang menuntut itu berharap bahwa hanya orang-orang yang telah menempuh sarjana pendidikan saja yang boleh menjadi guru.

Guru, profesi yang menarikkah.

Saat ini mungkin begitu, maklum adanya pengakuan UU menyebabkan logis jika pada profesi tersebut diberikan tunjangan dari pemerintah, sebagai tambahan dari gaji yang telah diterima selama ini oleh guru. Hanya memang, rasanya belum menjangkau semua guru, hanya yang telah ter-sertifikasi saja.

Terlepas dari itu (belum semuanya tersertifikasi), tetapi karena ada jaminan undang-undang dan juga kecenderungan, “guru-tetap” (lawannya adalah guru tidak tetap) lebih diprioritaskan, maka profesi menjadi guru dapat dianggap sebagai peluang yang menarik, untuk mendapatkan kepastian suatu pekerjaan. Maklum, jadi pegawai swasta atau buruh, juga rawan lho untuk kena PHK.

Tentang PHK atau perusahaan bangkrut, memang beritanya jarang kita dengar. Koran-koran media umumnya lebih suka memberitakan adanya segerombolan buruh-buruh yang sedang melakukan protes kenaikan UMR. Mereka (media) menganggapnya berita yang populer, atau seakan-akan berita yang memihak pada yang lemah (keadilan).

Faktanya, memang ada perubahan kenaikan UMR. Ada buruh-buruh yang senang mendapatkan itu, tetapi ternyata ada juga sebagian (kecil) yang bahkan tidak mendapatkan apa-apa, maklum perusahaan tempatnya bekerja telah mengalokasikan pabriknya, pindah ke tempat baru yang dirasakan lebih menguntungkan (UMR yang dianggap wajar atau buruh yang tidak suka sedikit-sedikit demo). Kalau mau melihat lapangan, kadang-kadang ngeri juga karena untuk demo tersebut kesannya paksaan, ada sebagian buruh, yang mengaku dari kelompok (kelompok apa ya) yang datang untuk sweeping jika ada buruh yang tidak bersolidaritas. Padahal kalau pabriknya bangkrut, kelompok tadi diem saja. 😦

Relokasi pabrik memang bisa saja dikesankan  positip, tetapi tidak menutup pula jika ternyata pabrik tersebut menjadi bangkrut. Kalau nggak percaya, lihat saja pabrik-pabrik di sekitar pinggiran Jakarta. Pak Jokowi saja tempo hari pernah menyatakan bahwa ada puluhan pabrik yang melakukan relokasi. Bayangkan saja, apakah pemiliknya juga mengajak serta buruhnya. Kondisi tersebut di atas, terjadi pada perusahaan atau pabrik, dan jarang sekali hal itu terjadi pada sekolah-sekolah, tempat bekerjanya guru. Kondisi itu khan jelas menunjukkan bahwa kepastian kerja profesi guru adalah lebih baik dibanding menjadi buruh. 😀

Adanya hal-hal yang positip itulah maka ada sekelompok orang yang memperjuangkan melalui mekanisme undang-undang bahwa yang boleh bekerja sebagai guru hanya lulusan sarjana pendidikan. Mau di monopoli begitu kelihatannya.

Untunglah, MK dapat mengambil keputusan, yang menurutku adalah tepat, bahwa profesi guru adalah berbeda dengan profesi kedokteran. Yang boleh menjadi guru, tidak terbatas hanya lulusan sarjana pendidikan saja, tetapi sarjana-sarjana yang lain, yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Ini penting diungkapkan, karena meskipun guru pekerjaan utamanya adalah mendidik dan mengajar, tetapi sebenarnya yang dipentingkan adalah kemampuan mentransfer materi / pengetahuan / keahlian yang dimilikinya. Memang sih, pada level bawah, pendidikan dasar, maka fungsi pendidikan siswa lebih besar porsinya, yaitu memberi nilai-nilai dasar kehidupan. Semakin tinggi level pendidikan maka kompetensi non-kependidikan akan menjadi besar. Apalagi guru di level perguruan tinggi, yang kadang disebut juga sebagai dosen. Nama sih boleh beda-beda penyebutannya, tetapi sebenarnya adalah guru juga. Itulah mengapa aku yang dosen ini (katanya) juga menulis tentang topik guru ini.

Guru di level pendidikan tinggi, atau dosen, karena lebih banyak diharapkan pada level kompetensi non-kependikan maka mereka mengenal istilah tridharma perguruan tinggi, dimana pendidikan dan pengajaran hanya mendapat porsi 1/3 (kira-kira), ada yang lain, yaitu porsi riset-publikasi ilmiah dan porsi pengabdian masyarakat. Pada porsi yang terakhir itulah maka kadang-kadang ada harapan bahwa keberadaan perguruan tinggi dapat menyumbangkan solusi bagi kemajuan negeri. 😀

Nah yang namanya sarjana pendidikan, memang tidak diragukan lagi bahwa mereka telah belajar banyak tentang pendidikan itu sendiri. Tapi tentang konten, atau materi yang diajarkan maka tentu tidak bisa dipastikan. Jadi sebagai gambarannya, guru yang bertugas untuk mendidik dan mengajar, maka dapat dianggap mereka kompeten di bidang pendidikan (yang utama untuk pendidikan dasar) tetapi di bidang pengajaran (sain / pengetahuan / keahlian) belum tentu dapat dibandingkan dengan sarjana lainnya. Itulah mengapa, guru di level pendidikan tinggi, seperti aku ini, tidak berangkat dari pendidikan guru.

Itulah mengapa, aku mendukung MK yang mengambil keputusan bahwa profesi guru tidak terbatas pada orang-orang yang telah punya gelar sarjana pendidikan.

Jika kita berorientasi pada kemajuan bangsa bahkan profesi guru perlu diberikan persyaratan yang ketat, nggak sembarang orang dapat bekerja di sana. Ini penting, apalagi sampai-sampai ada pepatah : “guru kencing berdiri, murid kencing berlari“.

Maklum, mendidik dan mengajar orang yang baik, adalah tidak sekedar memberikan pengetahuan atau keahlian, tetapi juga sikap hidup (attitude) yang positip. Guru harus dapat menjadi teladan, minimal dapat memberikan semangat belajar bagi anak-anak didiknya. Saya kira untuk mengantisipasi adanya orang yang dipagi hari berprofesi guru, tetapi sore hari jadi tukang ojek, maka diberikannya insentif oleh pemerintah melalui sertifikasi dosen.

Kemampuan menjadi teladan, dapat menunjukkan atau memberikan semangat belajar yang tinggi pada anak-anak. Jika itu dijiwai dengan baik, maka meskipun tidak terasa tetapi dapat dijamin bahwa kompetisi guru tersebut nantinya pasti akan meningkat, semakin maju. Bahkan, jika lingkungannya tidak mendukung bisa dipastikan, guru yang semakin maju tersebut, akan berani mendobrak, atau minimal keluar untuk mencari lingkungan kehidupan yang lebih baik. Jika itu terjadi maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi orang-orang yang mengaku berprofesi guru yang datang berdemo meminta kenaikan gaji dan semacamnya. Jika mereka mempunyai kompetensi yang memang sesuai dengan namanya guru (orang yang lebih pintar dari lainnya) maka tentunya mereka tidak perlu sampai mengemis-ngemis ke MK minta diperjuangkan nasibnya.

Semoga kedepannya, profesi guru di Indonesia dapat menjadi seperti “guru silat”, disegani. Semoga.

8 tanggapan untuk “Guru yang bukan Sarjana Pendidikan”

  1. haris Avatar
    haris

    termasuk guru ngaji

    Suka

    1. wir Avatar
      wir

      Ya ya betul, dihormati dan disegani.

      Suka

  2. sarwings Avatar

    Kenopo kok yo nulis ngene iki barang, wong yo jelas sing nggawe undang-undang wae wong dagelan kabeh, ora ngerti duduk permasalahane, wis tho mas wir ora usah kuwatir, orang seperti saya kan tahu persis skill nya sampeyan, ya memang mas wir kalau undang-undang seperti itu di gol kan bisa untuk ladang KKN baru.

    Sing sampeyan karepe kan wong2 dpr sing gawe UU tho, njal saiki wong dpr kae sekolahe kapan ngerti2 duwe gelar sampe rentengan koyo sepur barang sing ono lempuyangan, sampeyan wae tak kiro kalah dowo gelare karo wong dpr kae.

    Maaf yo mas wir boso jowone biasa tak campur boso indonesia sithik.
    Saya seratus persen mendukung anda, karena anda memang orang yang benar2 ahlinya.

    Suka

    1. wir Avatar
      wir

      Inggih mas Sarwing.

      Suka

  3. otorisasi mengajar | The works of Wiryanto Dewobroto Avatar

    […] Lihat saja, tempo hari ada sekolompok mahasiswa bidang pendidikan melek hukum yang dapat membawa kasus bahwa “hanya sarjana lulusan pendidikan saja yang berhak jadi guru, sedangkan sarjana yang lain tidak boleh“. Untunglah MK dapat memutuskan kasus tersebut secara bijak, yaitu tidak disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Coba kalau MK kurang smart sehingga dapat diyakinkan penggugat dan meloloskannya dalam bentuk undang-undang. Bisa-bisa ada kekacauan di bidang kependidikan. Kenapa, jika belum paham silahkan saja baca opini saya tentang hal itu di sini. […]

    Suka

  4. nunu Avatar
    nunu

    saya lulusan UPI pak, kalau dibandingkan kompetensinya jelas sarjana pendidikan fisika kalah dengan sarjana fisika di bidang fisikanya, karena mata kuliah kami tepotong sekitar 40 sks an. kalau menurut saya sih sistemnya, kesannya tanggung, saya lihat misalkan malaysia dan mungkin semua negara maju, tidak ada jurusan kependidikan di sana kecuali pasca sarjananya. misalnya sarjana fisika setelah lulus dia memilih mau jadi guru atau saintis, yang membedakannya adalah pendidikan jalur profesinya, kalau dia memilih jadi guru maka dia harus mengikuti pendidikan profesi guru, tapi alau dia jadi praktisi di bidang fisika dia juga harus mengikuti pendidikan profesi pratisi tersebut. kalau masih seperti ini jadi kasihan ke SPd, dia tidak boleh jadi praktisi seperti di LIPPI dsb, sedangkan di keguruan di perebutkan oleh semuanya. saya pun mengakui masalah keterampilan mengajar belum tentu SPd lebih baik.

    Suka

  5. alex Avatar
    alex

    Teman2 sy Dulu waktu kuliah katanya gengsi jadi guru, ehh giiran semua angkatanya jadi guru(PNS) trus di nganggur padahal jurusannya sama…nah akhirnya jadi guru juga dia… GURU TERPAKSA….karena kepepet. Jd aku dukung perjuangan hanya S.Pd yg boleh ngajar. Yang sarjana lain mengajar bukan karena panggilan hati tapi karena TERPAKSA…

    Suka

  6. ewott Avatar

    “Itulah mengapa, aku mendukung MK yang mengambil keputusan bahwa profesi guru tidak terbatas pada orang-orang yang telah punya gelar sarjana pendidikan.

    Jika kita berorientasi pada kemajuan bangsa bahkan profesi guru perlu diberikan persyaratan yang ketat, nggak sembarang orang dapat bekerja di sana.”

    kontradiksi..
    guru di sekolah itu menyangkut hal2 teknis mengajar, ada standar prosedur. guru yang sekedar transfer ilmu, seperti guru les, orang tua di rumah, etc… lain lagi, itu bisa sembarang orang. kaprah!

    Suka

Tinggalkan komentar

I’m Wiryanto Dewobroto

Seseorang yang mendalami ilmu teknik sipil, khususnya rekayasa struktur. Aktif sebagai guru besar sejak 2019 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Juga aktif sebagai pakar di PUPR khususnya di Komite Keselamatan Konstruksi sejak 2018. Hobby menulis semenjak awal studi S3. Ada beberapa buku yang telah diterbitkan dan bisa diperoleh di http://lumina-press.com