Diskusi soal ini (otorisasi mengajar) tentunya dapat dianggap penting, maklum dalam era demokrasi yang didukung oleh otoritas hukum kadang-kadang setiap topik yang terkait kepentingan seseorang atau sekelompok, dapat saja diperdebatkan. Bayangkan saja, jika ada suatu hal yang tidak tegas, atau hanya tersirat tetapi telah disepakati bersama, lalu kemudian ada yang berhasil menyuratkan (meskipun belum semuanya menyepakati) dan dapat membawanya ke ranah hukum untuk dibuatkan undang-undang, maka bisa jadi : tujuannya menjadi menyimpang dari semula (menjadi ada yang tidak sepakat).
Lihat saja, tempo hari ada sekolompok mahasiswa bidang pendidikan melek hukum yang dapat membawa kasus bahwa “hanya sarjana lulusan pendidikan saja yang berhak jadi guru, sedangkan sarjana yang lain tidak boleh“. Untunglah MK dapat memutuskan kasus tersebut secara bijak, yaitu tidak disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Coba kalau MK kurang smart sehingga dapat diyakinkan penggugat dan meloloskannya dalam bentuk undang-undang. Bisa-bisa ada kekacauan di bidang kependidikan. Kenapa, jika belum paham silahkan saja baca opini saya tentang hal itu di sini.