Ada pertanyaan :
Doddy Tan pada 3 Mei 2013 pada 20:23 berkata:
Salam kenal pak. Saya Doddy. Mohon berkenan memberikan sedikit pencerahan kepada saya. Saya bukan dosen tidak tetap, tetapi diminta untuk menjadi dosen tetap, tetapi pada saat yang sama saya juga diminta menandatangi kontrak kerja berupa ‘perjanjian kerja waktu tertentu’ selama setahun yang kemudian akan dievaluasi dan atau saya yang mengajukan untuk mau melanjutkan kontrak lagi. Tidak ada jaminan dalam isi kontrak pkwt tersebut setelah habis masa kontrak saya pasti akan dijanjikan jabatan yang sama kembali.
Saya kuatir nasib saya seperti seorang teman dosen yang sudah rela meninggalkan pekerjaan tetap di sebuah perusahaan dan bergabung menjadi dosen tetap tapi dikontrak pkwt selama dua tahun, yg kemudian beliau dinilai tidak baik kinerjanya dan kontrak tidak disambung, sementara nama dia masih tercantum sebagai dosen tetap selama 4 tahun (artinya masih ada 2 tahun lagi).
Saya bingung, kenapa bisa ada dua pengangkatan, yang satu sebagai dosen tetap, satunya lagi ada pkwt?
apakah pekerjaan dosen termasuk ke dalam pekerjaan yang boleh di outsource? apakah ini berarti juga sebuah mannipulasi outsourcing terhadap profesi dosen ?terimakasih sebelum dan sesudahnya.
Tanggapan :
lho koq begitu ya ?