Mungkin agak bingung dengan judul di atas, tetapi jika kata “bangunan” diganti dengan “helm” tentunya bisa dipahami apa maksudnya. Istilah tersebut timbul tentunya dilatar-belakangi adanya produk-produk “helm” yang tampilannya bagus dan mentereng tetapi ketika ada yang memakai dan ketika kecelakaan ternyata jatuh korban juga. Helm-nya pecah. Itu berarti ada helm yang tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
Oleh sebab itulah maka pemerintah mengambil tindakan dengan cara memfilter helm-helm yang beredar. Helm yang produknya dianggap memenuhi kriteria minimum, diberi label atau logo SNI. Harapannya masyarakat dapat mengenal mana helm yang sebaiknya diberli, tidak hanya dari segi keindahan atau murahnya saja tetapi juga mutu kekuatannya sehingga jika dipakai nanti dapat terhindar dari kecelakaan akibat helm yang pecah.
Adanya logo (SNI = Standar Nasional Indonesia) memudahkan masyarakat awam menentukan pilihan produk yang akan digunakan. Ada logo berarti telah memenuhi mutu tertentu (kekuatan) yang hanya orang berpengalaman yang memahaminya. Lanjutkan membaca “bangunan berlogo SNI”