Rekayasa forensik adalah istilah baru. Meskipun kosa-kata yang dipakai tidak asing dan terdaftar pada kamus bahasa Indonesia, tetapi makna yang ingin disampaikan bisa saja tidak sama. Oleh sebab itu langkah awal adalah perlu mempelajari terlebih dahulu makna kosa kata yang ada. Mengacu https://kbbi.kemdikbud.go.id maka makna kata yang dimaksud dapat diketahui :
re.ka.ya.sa /rékayasa/
n – penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien)
n – ki rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan dan sebagainya pihak lain. Misal: ia menjadi terdakwa karena — yang dilakukan tetangganya
fo.ren.sik /forènsik/
n – cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum
n – ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Misal: polisi belum bisa menjelaskan identitas korban karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang diselidiki oleh tim —
Catatan : n – noun atau kata benda; ki – kata kiasan