cover buku 2023 – warna apa ?

Dosen profesional apalagi GB itu diberikan tunjangan tambahan oleh pemerintah. Itu adalah hak sebagai bagian dari profesi yang diakui oleh negara, yaitu dosen, yang bertugas mendidik anak bangsa ini. Hak adalah yang akan diterima, tetapi mereka juga punya kewajiban, yaitu melaporkan kinerja mereka dengan profesi dosen tersebut, yang dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu porsi pendidikan & pengajaran; porsi penelitian dan publikasi ilmiah; dan ke tiga porsi pengabdian bagi masyarakat.

Terkait hal tersebut maka sebagai GB setiap 3 (tiga) tahun ditagih untuk menghasilkan minimum 1 (satu) buku ajar; 3 (tiga) jurnal international atau 1 (satu) jurnal international terindeks (misalnya Scopus) dan bereputasi. Itu juga merupakan syarat untuk meraih jenjang GB. Itu semua sebenarnya sekedar bukti bahwa dosen yang dimaksud mempunyai kompetensi ilmiah dan layak disebut GB. Pada kenyataan, yang penting bahwa mereka telah mencapai standar minimum yang disyaratkan oleh pemerintah. Terkait hal itu, sebagai seorang reviewer BKD pernah ditemukan jurnal ilmiah dari dosen bergelar tertinggi, ternyata publikasi di jurnal abal-abal. Ini jadi pertemanan menjadi tidak enak. Kalau kondisi seperti itu, maka selalu yang saya tekankan, tolong cari bukti lain, yang tidak termasuk jurnal yang saya sebut abal-abal itu. Karena kalau itu, maka saya tolak. Kadangkala ada alasan, kalau asesor satunya sudah ok. Kalau kondisi ngeyel seperti ini, biasaya saya melepas posisi saya sebagai reviewer, saya minta cara reviewer yang lain. Pikiran saya, reviewer nggak digaji, maka idealisme setinggi mungkin, nggak mau ngikutin saran, cari yang lain saja.

Lanjutkan membaca “cover buku 2023 – warna apa ?”