Saksi Ahli dari MUI: Islam Izinkan Menyimpan Senjata


Saksi Ahli dari MUI: Islam Izinkan Menyimpan Senjata

Judul di atas adalah serangkaian kata yang terpampang menjadi judul berita di detikcom, ini linknya. Itu dilontarkan oleh saksi ahli tersebut berkaitan dengan acara sidang kasus teroris dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri di PN Jakarta (3/3/208).

Saya tidak membayangkan bahwa kalimat seperti itu ada di negeri ini, Indonesia, yang katanya mengedepankan “Pancasila” dan mempunyai quote “Bhinneka Tunggal Ika“. Sepengetahuan saya, Indonesia adalah negara hukum, dimana mempunyai senjata api tanpa izin selain petugas adalah tindakan melawan hukum, lihat UU Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api.

Melihat fakta seperti itu maka timbul pertanyaan .

  1. Apakah saksi ahli tersebut dapat mewakili Islam pada umumnya ?
  2. Apakah undang-undang di atas tidak berlaku bagi orang-orang yang seagama dengan saksi ahli tersebut ?

Mohon yang bodoh ini dicerahkan. Ini serius !

Artikel lain yang mungkin terkait :

51 pemikiran pada “Saksi Ahli dari MUI: Islam Izinkan Menyimpan Senjata

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s