masih tertarik jadi gurubesar ?


Catatan pribadi :

Sebagaimana di bidang militer, anggotanya tentu bercita-cita dapat menjadi Jendral, demikian juga yang berkiprah di dunia pendidikan tinggi, juga ingin mengembangkan karirnya agar sebelum pensiun bisa menyandang gelar gurubesar atau profesor. Suatu bentuk pengakuan akan kerjanya selama ini yaitu mengembangkan teori pada ilmu pengetahuan yang digelutinya.

Sekali lagi adalah teori dan bukan praktek. Kalaupun praktek itu ada, maka itu jelas bukan tujuan utama. Suatu opsional, nilai tambah.

Mengapa begitu, karena yang namanya teori itu berbeda dengan sekedar omongan. Kuat di teori tidak sama dengan asal ngomong. Teori adalah suatu deskripsi tertulis akan hasil pemikiran tentang sesuatu hal. Hal itu bisa terkait mengapa itu terjadi, atau bagaimana itu bisa terjadi dan cara mewujudkannya. Itulah mengapa dapat dihasilkannya suatu teori yang baru sangat penting bagi pembangunan suatu negeri.

Untuk menilai apakah seseorang mampu mengembangkan teori, maka hal itu dapat dilihat dari hasil tulisannya. Baik berupa kuantitas maupun kualitasnya.

Oleh sebab itu jika seorang mampu meraih karir sampai ke jenjang Jenderal, maka tentunya dapat diharapkan yang bersangkutan mempunyai kapasitas untuk memimpin peperangan. Hal yang mirip terjadi juga di bidang pendidikan. Gelar gurubesar atau profesor pada seseorang bukan indikasi pada jabatan atau kekuasaan yang diberikan, tetapi petunjuk bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk dapat menjadi narasumber atau rujukan akan teori dalam ilmu pengetahuan. Itu semua harus dibuktikan dengan produktivitasnya dalam menulis.

Mungkin ada yang heran, mengapa saya menekannya hal tersebut. Maklum selama ini memang sudah ada kewajiban profesor atau gurubesar untuk menghasilkan buku dalam periode tiga tahun. Jika tidak, maka tunjangan profesor-nya akan ditunda.

Bagi seseorang seperti saya, kewajiban di atas relatif sangat ringan. Bagaimana tidak, membuat buku itu gampang. Bagaimana tidak, dengan jaman digital seperti sekarang ini. Hanya bermodal MSWord lalu kepercetakan, maka jadilah buku yang berpenampilan bagus. Yang susah itu adalah buku / tulisan yang mendapatkan respon positip pembaca dan dijadikan bahan rujukan. Itu susah. Coba saja perhatikan profesor di sekitar anda, dalam tiga tahun periode kadang jadi siterklas, sebar-sebar buku. Itu bukan karena beliau jadi murah hati, itu karena kewajibannya sebagai profesor yang telah diberi tunjangan pemerintah. Maklum, kalau bukunya disuruh beli, bisa-bisa nggak ada yang membaca.

Adapun menulis yang susah adalah menulis jurnal internasional bereputasi. Nah, ini baru kena. Saya yakin sekali tidak setiap profesor, apalagi produk lama mampu menghasilkan hal yang dimaksud. Apalagi jika sudah lama tidak melakukan penelitian lagi, seperti misalnya yang memegang jabatan birokrasi.

Nah kalau menulis jurnal internasional bereputasi adalah suatu kewajiban bagi profesor, maka saya yakin sekali menjadi profesor tidak lagi menjadi impian indah para dosen, tetapi bisa-bisa jadi impian buruk mereka. Ini bukan hoax, tetapi adalah kebijakan baru menteri kita. Nah, bagi dosen yang tidak pernah bikin publikasi, masih tertarik meraih gelar guru besar.

Ini berita Kompas terkait dengan kebijakan baru yang akan berlaku, yaitu kewajiban guru besar di Indonesia (nantinya).

Tunjangan Profesor Bersyarat

Guru Besar Diwajibkan Meneliti

SLEMAN, KOMPAS — Guru besar diwajibkan memublikasikan minimal tiga karya ilmiah di jurnal internasional dalam kurun tiga tahun. Apabila tidak dilakukan, pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan kehormatan untuk mereka. Profesor didorong untuk meneliti dan berkarya.

Hal itu ditegaskan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) Mohammad Nasir di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemristek dan Dikti di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (30/1).

Nasir mengatakan, ia telah menandatangani Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 8 peraturan itu menyatakan, untuk bisa memperoleh tunjangan kehormatan, seorang profesor di perguruan tinggi harus memenuhi satu di antara sejumlah syarat. Hal itu antara lain menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional dalam kurun tiga tahun.

Persyaratan lainnya adalah menghasilkan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, menghasilkan paten, atau menghasilkan karya seni atau desain monumental dalam kurun tiga tahun.

Sementara itu, dosen yang menduduki jabatan rektor kepala juga harus memenuhi salah satu di antaranya beberapa syarat agar bisa menerima tunjangan profesi.

Evaluasi tunjangan

Nasir mengatakan, evaluasi atas tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk pertama kali, evaluasi itu akan dilakukan pada November 2017 dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.

“Kalau syaratnya sudah terpenuhi, akan kami berikan kembali,” kata Nasir.

Ia mengatakan, setiap tahun, pemimpin perguruan tinggi negeri harus melaporkan pemenuhan syarat tunjangan itu kepada Kemristek dan Dikti. Adapun laporan dari perguruan tinggi swasta (PTS) bisa dilaporkan melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta lalu diteruskan kepada Kemristek dan Dikti.

Dengan aturan itu, Nasir mengatakan, pemerintah berharap bisa meningkatkan jumlah karya ilmiah dosen dan peneliti Indonesia yang dipublikasikan di jurnal internasional. Tahun 2016, jumlah publikasi dosen dan peneliti Indonesia di jurnal internasional sekitar 10.000 publikasi. Jumlah itu relatif sedikit dibandingkan jumlah dosen, peneliti, dan mahasiswa S-3 di Indonesia yang mencapai sekitar 150.000 pada tahun 2015. “Tahun ini, kami targetkan publikasi di jurnal internasional naik menjadi 15.000 sampai 16.000 publikasi,” ujar Nasir.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, mendukung upaya Kemristek dan Dikti mendorong publikasi ilmiah, terutama di kalangan profesor atau guru besar. Ia menambahkan, publikasi di jurnal internasional penting untuk mengenalkan karya ilmiah para dosen Indonesia kepada kalangan internasional sehingga berpotensi mewujudkan kerja sama riset lebih luas. “Selama ini tidak semua guru besar aktif melakukan penelitian. Dengan aturan ini, mereka dipaksa meneliti dan berkarya,” katanya.

Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Bambang Supriyadi menyatakan, aturan soal tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor itu juga berlaku untuk PTS. Ia menambahkan, selama ini, sebagian dosen PTS di DIY cukup aktif meneliti dan memublikasikan karya ilmiah. “Dosen yang aktif meneliti itu biasanya tidak menduduki jabatan struktural, seperti rektor atau wakil rektor,” katanya. (HRS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Januari 2017, di halaman 11 dengan judul “Tunjangan Profesor Bersyarat”.

Link : http://epaper1.kompas.com/kompas/books/170131kompas/#/11/

2 pemikiran pada “masih tertarik jadi gurubesar ?

  1. Saya tertarik jadi dosen, tapi gelar saya hanya S2, menurut Bapak bagaimana ya ? Kalo kerjaa di swasta terus rasanya tulang punggung saya semakin tua semakin melemah, tidak seperti dahulu lagi. Hehehehehehehehehe, usia masih 35 tahun Pak, mau ambil LPDP kok rasanya requirement bahasa Inggrisnya tinggi sekali, hehehehehe

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s