Profesor dan Profesor Riset


Pengantar dari Wiryanto :

Seseorang ada yang menanggapi artikelku di sini. Beliau memberikan informasi tentang apa yang namanya Profesor dan Profesor Riset. Cukup mencerahkan juga, maka ada baiknya dijadikan threat tersendiri  untuk mendapatkan tanggapan yang baik.

Profesor dan Profesor Riset

by David (david_lee91@ymail.com)
IP: 125.166.181.225
2010/01/06 at 16:19

Kata professor yang berasal dari bahasa Latin memiliki arti harfiah yaitu seseorang yang memproklamirkan dirinya kepada publik sebagai ahli di suatu bidang. Sebutan yang disingkat prof tersebut diberikan kepada guru, dosen maupun peneliti senior. Jadi seorang profesor selayaknya seseorang yang disamping ahli di bidangnya dan memberikan pengajaran, seminar maupun melakukan riset; juga membimbing para kader akademik dibawahnya untuk menjadi ahli di bidang tersebut (Wikipedia, the Free Encyclopedia).

Definisi, lingkup dan jenjang profesor telah mengalami evolusi yang cukup lanjut dan memperlihatkan diversifikasi di banyak negara, sejalan dengan diversifikasi universitas dari yang semula hanya Teaching University, berkembang menjadi Research University dan bahkan belakangan menjadi Enterpreneurial University. Di negara-negara yang universitasnya sangat berorientasi riset (Research University) seperti di AS dan seluruh universitas di Eropa, kenaikan jenjang keprofesoran terutama ditentukan oleh kinerja seseorang dalam bidang riset. Mungkin satu perbedaan mendasar yang dapat dikemukakan disini adalah bahwa di negara-negara Anglo Saxon, profesor dilandasi oleh karir, sedangkan di Eropa Daratan profesor didasarkan pada kedudukan (posisi); dalam arti bahwa siapapun di negara sistem Anglo Saxon tadi dapat naik kejenjang yang lebih tinggi sampai ketingkat profesor berdasarkan kinerja risetnya. Sedangkan di negara Eropa Daratan kedudukan tertinggi pada satu bidang kepakaran atau rumpun kepakaran (yang disebut professorial chairs) dibatasi, artinya hanya seorang yang bisa ditunjuk menjadi profesor dalam satu bidang kepakaran. Oleh karenanya kita tidak dapat serta merta membandingkan tingkat keprofesoran seseorang hanya berdasarkan sebutan jenjang profesor seseorang, akibat dari dua sistem yang berbeda tersebut di atas.

Selain itu, perbedaan juga bisa dipertajam dengan mengacu kepada pengertian dasar antara Profesor Riset (Research Professor) dan Profesor Pengajaran (Instructional Professor) yang di berbagai belahan dunia adalah hal yang lazim. Profesor Riset bertugas melakukan pembimbingan kader akademik berjenjang S2 dan S3, sedangkan Profesor Pengajaran bertugas mengajar di ruang kelas. Kelaziman perihal Profesor Riset dapat dilihat dengan mudah, misalnya dengan melacak melalui internet akan dijumpai tidak kurang dari 100 hit bila kita ketik “Research Professor” dengan menggunakan mesin pencari (browse engine). Kekurangpahaman masyarakat tak terlepas dari persepsi tunggal bahwa kita di Indonesia hanya mengenal satu macam profesor yang ada di perguruan tinggi yang tugas utamanya di bidang pendidikan.

Di negara-negara yang dulu masuk ke dalam negara-negara sosialis, terdapat Lembaga Akademia Tinggi yang bukan merupakan lembaga Perguruan Tinggi. Contohnya adalah Russian Academy of Science (RAS), Chinese Academy of Science (CAS) dan juga Indian National Science Academy (INSA). Di Russian Academy of Science, yang notabene bukan merupakan lembaga pendidikan tinggi, namun merupakan lembaga penelitian tinggi (Higher Research Institute), memberikan jabatan Profesor Riset kepada para peneliti yang telah mencapai jenjang karir serta minimal telah menghasilkan 5 PhD dan beberapa publikasi ilmiah internasional. RAS menyebut kategori ini sebagai “Diploma” Profesor Riset. Penganugerahan Profesor Riset juga terjadi di CAS. Varian yang lebih majemuk ditemui di Indian National Science Academy (INSA), dimana Keprofesoran Riset (Research Professorship) diberi label sesuai dengan bidang kepakaran dan rujukan pada berbagai tokoh ilmuwan berkaliber, seperti Albert Einstein Research Professor, Chandrasekhara Venkata Raman Research Professor, Srinivasa Ramanujan Research Professor, dan sebagainya.

Kemudian, tradisi yang lazim di berbagai lembaga penelitian tinggi tersebut adalah bahwa Dewan Profesor Riset memilih Profesor Riset yang memiliki reputasi, kredibilitas dan integritas yang luar biasa dan dianugerahi gelar Academician, suatu anugerah yang status dan kehormatannya bahkan melebihi pejabat strukturalnya. Dalam berbagai lembaga penelitian tinggi tersebut diatas, bukan hal yang aneh bila kita mendapati kehadiran sejumlah Graduate Research School yang diperkuat oleh berbagai staf berjenjang peneliti hingga Profesor Riset yang memberikan gelar akademik S2 dan S3 kepada mahasiswanya. Suatu perguruan tinggi riset kerap merekrut tenaga-berpendidikan doktor yang selama 5 tahun pertama di universitas tugasnya hanya melakukan penelitian; untuk selanjutnya menempuh jenjang karir sesuai dengan jenjang profesor seperti assistant (muda), associate (madya) dan seterusnya. Banyak contoh yang dapat dikemukakan tentang Research University, termasuk diantaranya yang paling ekstrim adalah United Nation University (UNU) yang hanya melakukan kegiatan riset tanpa kegiatan pendidikan. Dengan demikian nampak jelas bagi kita di Indonesia untuk memahami secara mendasar bahwa telah terjadi differensiasi yang tidak perlu dipertentangkan antara profesor dengan tugas pokok sebagai pengajar dan profesor sebagai peneliti, dan antara keduanya bersifat komplementer. Disamping itu, tidak sepenuhnya benar bahwa profesor identik dengan Guru Besar.

Tenaga fungsional, Profesor dan Peneliti di Indonesia

Republik ini mengenal berbagai jabatan fungsional, diantaranya adalah hakim, jaksa, perawat, arsiparis, dan tentu saja termasuk guru, dosen dan peneliti. Setiap jabatan fungsional memiliki ketentuan tersendiri dan diatur melalui Departemen/Lembaga tertentu. Sebagai contoh, berbagai ketentuan dan nomenklatur yang mengatur karir, jabatan dan kewajiban yang diemban oleh tenaga fungsional pengajar diatur melalui Depdiknas. Jabatan Guru Besar di Perguruan Tinggi adalah merupakan kenaikan kepangkatan dalam jenjang fungsional pendidikan yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi persyaratan tertentu. Dan kemudian yang bersangkutan bila telah melakukan orasi dihadapan Sidang Senat Terbuka akan dikukuhkan sebagai Profesor (Catatan: tidak semua perguruan tinggi di Indonesia mensyaratkan ketentuan orasi publik ini). Kita juga melihat bahwa pengukuhan sebagai professor tidak hanya menjadi kewenangan Depdiknas, namun juga Departemen Agama, berdasarkan kenyataan bahwa UIN (dahulu IAIN) juga menganugerahkan professor kepada Guru Besarnya.

Sementara itu, hal-hal yang menyangkut penjenjangan, sebutan dan kewajiban yang melekat pada tenaga fungsional peneliti diatur melalui Panitia Penilai Jabatan Peneliti (P2JP) Nasional beranggotakan berbagai Lembaga Penelitian Departemen dan Non Departemen dan dikoordinir oleh LIPI. P2JP yang bersifat nasional melakukan penilaian secara ketat terhadap kinerja tenaga fungsional peneliti berdasarkan ketentuan yang berlaku, hampir seluruhnya serupa dengan kriteria yang disebutkan oleh MO Tjia. Jenjang tertinggi dalam fungsional peneliti adalah Ahli Peneliti Utama (APU) (kini disebut Peneliti Utama) dan bagi mereka yang telah melakukan orasi publik diresmikan menjadi Profesor Riset. Seorang Profesor Riset diwajibkan memelihara angka kreditnya setiap dua tahun bila tidak ingin dicabut dari jabatan penelitinya dan sekaligus sebagai Profesor Riset. Dibandingkan dengan kolega mereka di Rusia dan India, Profesor Riset di Indonesia boleh iri hati, karena kewajiban pemeliharaan di RAS dan INSA adalah 5 tahun. Jadi sebutan Profesor Riset (di Indonesia) tidaklah selamanya, berbeda dengan profesor yang kita lihat dapat terus melekat.

Dalam konteks ini patut diketengahkan pula perspektif lain yang tidak kalah pentingnya yaitu untuk tidak mendikotomikan dunia riset dan dunia pendidikan tinggi, keduanya saling melengkapi dan merupakan pilar utama dalam dunia akademia. Proses belajar di perguruan tinggi diberikan dalam bentuk course work dan research work. Bentuk course work yang diajarkan adalah tentang sesuatu fenomena yang sudah diketahui; sedangkan research work adalah proses pembelajaran dan pencarian terhadap sesuatu fenomena yang belum diketahui. Semakin tinggi jenjang suatu pendidikan maka proses belajar melalui kegiatan research work makin meningkat.

Keadaan yang amat memprihatinkan di Indonesia adalah adanya kondisi bahwa dunia pendidikan kita yang ekslusif dan dijauhkan dengan dunia penelitian begitu pula sebaliknya. Semakin menggejalanya pembebasan pembuatan skripsi pada jenjang strata satu atau dibukanya opsi non thesis pada jenjang strata dua di berbagai perguruan tinggi bukanlah merupakan opsi terbaik dalam membangun dunia akademia di Indonesia. Apabila universitas terperangkap pada kegiatan pengajaran semata-mata yakni menghantarkan modul-modul ajar yang sudah tersedia, dan lembaga penelitian melakukan riset semata-mata untuk mencari jawaban atas suatu permasalahan dan tidak ada kaitan satu dengan lain; maka yang bakal kita dapati kemudian adalah makin buramnya dunia akademia di Indonesia. Pengajaran tanpa riset adalah pendangkalan sedangkan riset tanpa pengajaran akan mubazir. Tugas pembinaan kader akademik berupa pembimbingan pada mahasiswa pasca sarjana maupun pembimbingan peneliti muda di lembaga penelitian merupakan hal yang mutlak untuk kesinambungan suatu rumpun keilmuan.

Dalam konteks diskusi kita disini, yang perlu kita hindari adalah keadaan dimana ada profesor pengajaran yang tidak pernah meneliti dan sebaliknya ada Profesor Riset yang tidak pernah mengajar. Kita harus masuk pada paradigma yang memandang proses mengajar dan meneliti dalam kegiatan ilmu pengetahuan adalah suatu kontinyum yang saling mengisi satu dengan lainnya.

Adanya keinginan untuk membangun Universitas Riset di Indonesia oleh berbagai perguruan tinggi terkemuka ditanah air adalah suatu cerminan bahwa betapa perguruan tinggi kita belakangan telah terperosok terlalu jauh kepada universitas pengajaran. Kehawatiran banyak pihak yang melihat universitas di Indonesia terperosok kepada kegiatan pengajaran terlihat oleh banyaknya diversifikasi program kearah pendidikan diploma, program ekstensi, program magister ekskutif, kelas jauh atau kuliah di akhir minggu. Hal ini merupakan fenomena yang mengharukan oleh karena universitas kita terdesak oleh rendahnya dukungan pembiayaan yang disediakan pemerintah. Sementara terhadap gejala proliferasi pemberian berbagai gelar dan berbagai strata yang semakin masif belakangan ini tidak terdengar adanya sanggahan dari kalangan pendidik, sebagaimana yang dilakukan oleh MO Tjia terhadap peresmian sebutan Profesor Riset bagi para Ahli Peneliti Utama pada tanggal 5 Januari 2006 yang lalu.

Sebenarnya kita semua perlu lebih mengkritisi ketika lembaga lembaga pendidikan tertentu memperjual belikan gelar-gelar akademis di negeri ini. Kondisi seperti itu harus dilawan dengan terus mengutamakan kualitas martabat dan kinerja keilmuan Lembaga lembaga pendidikan tinggi dan penelitian kita yang semakin terpuruk dipandang dari standar internasional, seraya menghindarkan diri dari sikap eksklusifisme dalam menghadapi tantangan bersama membangun dunia akademia Indonesia. Mendekatkan upaya sinergi antara pendidikan tinggi dan lembaga penelitian bahkan dengan dunia bisnis adalah contoh upaya yang digalakkan diseluruh dunia, sebagaimana yang terjadi kini pada berbagai entrepreneurial university. Memberikan penghargaan (reward) yang patut kepada para penggiat yang mengutamakan “Excellence” adalah salah satu cara ditengah pengabaian pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kebijakan negara di tengah reformasi yang berjalan dinegeri ini. Dunia terus mengalami transformasi dan pembaharuan, termasuk dunia akademia di Indonesia. Kiranya dialog konstruktif, baik yang bersifat reflektif maupun perspektif antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian tinggi akan turut mempercepat dan makin mengokohkan fondasi dunia akademia di Indonesia.

9 pemikiran pada “Profesor dan Profesor Riset

  1. jadi ingin tanya, Pak Wir..

    di program2 S2 Teknik Sipil, baik dalam maupun luar negeri, ada yang kemudian gelarnya M.Sc dan ada yang gelarnya M.Eng atau M.T

    apa ini ada hubungannya dg perbedaan riset dan karir? mohon pencerahannya..

    Nuwun ^^

    Suka

  2. -perlu dketahui bahwa menurut undang-undang no 30 tentang sistem pendidikan naisonal disebutkan dengan jelas bahwa hanya perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar/jabatan profesor riset karena itu institusi manapun di Indonesia kecuali perguruan tinggi,tidak berhak memberikan gelar/jabatan profesor/profesor riset,jika ada maka diragukan legalitasnya karena menyimpang dari undang-undang.
    -disamping itu dalam prakteknya di Indonesia orang yang sehari-harinya bekerja di luar kegiatan riset dan bahkan sehari-harinya praktis tidak bekerja di lembaga riset tapi hanya berbisnis,bisa menyampaikan orasi dan mendapat gelar profesor riset. Ada juga profesor riset yang bikin abstrak dalam bahasa Inggris pun tidak mampu,ada juga profesor riset yang melakukan plagiat/menjiplak dalam naskah orasinya,meyedihkan. Sebaiknya seorang calon profesor riset harus mampu meraih nilai TOEFL minmal 600 dan membuat pernyataan bahwa dalam naskah orasinya tidak ada unsur plagiarisme/menjiplak.Kalau hanya sekedar makalah di jurnal intetnasional sih bisa nebeng adivsornya.

    Suka

  3. haikal

    Salam pak wiryanto, di negara2 barat di dalam universitas trdapat lembaga riset yg diberi istilah ‘academic chair’ atau ‘chair’ saja yg dipimpin oleh seorang profesor, ini jg diikuti oleh bbrp kampus di timur tengah dg istilah ‘kursiy’ (bhs arab).

    Yg mau saya tanyakan, apakah ada di kampus2 tanah air lembaga dg definisi yg sama. Kalau ada, apa istilah yg dipakai atau pernah dipakai

    Suka

  4. haikal

    Salam pak wir,
    Di kampus2 barat, bbrp universitas punya lembaga riset utk bidang trtentu dg istilah ‘academic chair’ atau ‘chair’ saja. Lembaga ini dipimpin oleh seorang profesor di bidangnya. Ini diadopsi oleh bbrp kampus di timur tengah khususnya arab saudi dKamis bsk ikut main bola ya?an diberi istilah ‘kursiy'(bhs arab)

    Pertanyaan saya, apakah di kampus2 tanah air punya lembaga dg definisi yg sama? Apa istilah yg cocok dipakai atau pernah dipakai utk ‘chair’/ ‘kursiy) ini? Terima kasih

    Suka

    1. wir

      Di Indonesia setahu saya tidak ada. Hanya saja sih, seperti misalnya LPPM di suatu universitas, maka ketuanya dicarikan yang punya gelar profesor agar cocok atau bisa saja ada yang mengatakan lebih keren. Itu pula yang menyebabkan banyak profesor di tanah air ini lebih banyak menduduki lembaga birokrasi daripada lembaga riset itu sendiri. Di sini, profesor lebih banyak digunakan untuk gelarnya, daripada menunjuk profesinya yang menjadi maha guru pada bidang tertentu. Itu pula yang menyebabkan, acuan-acuan keilmuan kita (khususnya rekayasa) masih memakai buku-buku luar negeri.

      Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s