standar nasional pendidikan tinggi


Menjadi dosen di era saat ini memang berbeda dari jamanku dulu ketika kuliah. Saat sekarang ini sudah tidak aneh lagi ada sebutan dosen profesional, yaitu dosen yang mempunyai sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh DIKTI. Jamanku dulu jelas sebutan seperti itu tidak ada. Memang, di dalam satu kampus, tidak semua dosen mempunyai sertifikasi pendidik seperti yang aku maksud. Mengapa, karena quota-nya ditentukan oleh pemerintah.

Jadi istilah dosen profesional di atas jelas berbeda dengan istilah insinyur profesional, yang saat ini juga sedang ramai dibicarakan.

Jika insinyur profesional diperoleh dari kerja keras sarjana teknik yang ingin meraihnya, yaitu dengan harapan agar mendapatkan selembar pengakuan dari keanggotaan profesi akan kompetensinya. Tentu dimaksudkan agar sang insinyur profesional ini akan mendapatkan gaji yang sepadan. Maka kalau dosen profesional adalah tidak demikian, bahkan sebaliknya. Itu diberikan dari pemerintah kepada perguruan tinggi, untuk diberikan kepada dosen yang oleh pihak perguruan tinggi dianggap berkontribusi pada kualitas institusinya. Oleh sebab itu, quota dosen profesional diberikan kepada dosen dengan “pangkat akademik” yang paling tinggi, terus ke bawah, dan jumlah atau quotanya dibatasi.

Pembatasan quota itu terkait dengan tunjangan pemerintah yang akan diberikan.

Wah enak ya pak, kalau begitu gajinya ganda. Dapat dari kampus dan dapat dari pemerintah (DIKTI).

Itulah yang aku bilang berbeda dengan insinyur profesional. Tetapi perlu juga diperhatikan bahwa pepatah “tidak ada makan siang gratis” ternyata juga berlaku. Dosen-dosen yang “beruntung” mendapatkan jatah “dosen profesional” tersebut setiap semester dituntut untuk melaporkan kegiatannya sebagai dosen profesional, yaitu “tridharma perguruan tinggi : [1] pendidikan & pengajaran; [2] penelitian & publikasi ilmiah; [3] pengabdian masyarakat.

O ya, jatah dosen profesional hanya diberikan pada dosen tetap di kampus saja. Jadi jaman sekarang, menjadi dosen tidak tetap, yaitu mengajar di mana-mana, sudah tidak menguntungkan lagi. Apalagi di Jakarta, yang lalu-lintasnya amburadul. Bisa tekor. Nah dosen yang seperti aku, yang hanya menetap di kampus, full-time, dengan kebijakan seperti itu tentu saja menguntungkan. Aku bilang menguntungkan karena ketiga kegiatan dari tridharma perguruan tinggi itu memang selama ini aku jalani, yaitu dalam rangka memuaskan hobby-ku dalam tulis menulis khan.

Emangnya ada juga dosen yang merasa tidak diuntungkan pak ?

Ada juga lho, biasanya itu dosen-dosen yang senangnya hanya mengajar saja, waktu lain mereka gunakan untuk “bisnis”. Jadi ketika dibandingkan antara tunjangan yang diterima dari pemerintah (konsekuensi sebagai dosen profesional) yang harus diimbangi dengan kewajiban tridharma perguruan tinggi, sehingga waktunya tidak bisa lagi untuk berbisnis maka mereka bilang “rugi”. Maklum, karena tidak bisa dalam hal penelitian dan penulisan ilmiah, maka mereka merasa effort yang dilakukan tidak “cucug” dengan pendapatan yang diperoleh dari tunjangan tersebut. Bahkan ada juga yang karena merasa keberatan untuk memikirkan tentang penelitian, maka ada dosen yang merasa lebih baik tidak menerima tunjangan tersebut. Aneh juga ya.

Artinya, adanya tunjangan bagi dosen juga telah memicu upaya pengembangan diri dosen tidak sekedar mendidik dan mengajar saja. Lebih baik khan.

Perkembangan lebih lanjut, perubahan strategi pengajaran di pendidikan tinggi ternyata tidak hanya mempengaruhi dari sisi pengajarnya. Pemerintah saat ini telah mengeluarkan standar yang lebih ketat dan berat lagi, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jika belum pernah membacanya, silahkan download di sini (PDF 312 kb).

Salah satu ketetapan yang mempengaruhi dosen adalah untuk bisa mengajar di level S1 maka harus punya ijazah magister (S2) dan pengalaman tidak diutamakan. Nah kasihan ini, dosen-dosen yang masih bergelar S1 pasti akan kelabakan.

Kecuali hal itu, lama waktu studi S1 dan jumlah sks pada level S2 dan S3 mengalami perubahan. Lama waktu S1 saat ini tidak boleh kurang dari 4 tahun. Nah lho, yang ingin cepat-cepat lulus, nggak bisa lho. Ini kalau ingin melihat detailnya, di halaman 11 sbb:

permen_tahun2014_nomor049 permen_tahun2014_nomor049-11

 

Jumlah SKS untuk level S1 tidak ada perubahan, hanya waktu belajar tidak boleh kurang dari 4 tahun. Juga ada penambahan waktu untuk S2, yaitu dari 1.5 tahun (minimum) sampai 4 tahun.

Mengacu pada pengalamanku selama ini, maka adanya ketentuan jumlah SKS dari level S2 yang ditingkatkan tentu saja aku rasakan sebagai penambahan beban. Maklum, aku dulu mengambil pendidikan S2 adalah dari sisa-sisa aku bekerja. Jamanku dulu jumlah SKS untuk S2 adalah 36 sks, jadi saat ini ada penambahan hampir dua kali lipat. Padahal tahu sendiri khan, bisa sekolah itu ditentukan dari jumlah sks yang diambil. Jadi dengan waktu yang lebih lama dan jumlah sks yang lebih banyak, maka biayanya jadi bengkak. Kesimpulan yang aku berikan dengan adanya peraturan menteri tersebut adalah menambah beban rakyat.

Lho pak Wir, tapi mutu lulusannya akan meningkat lho. Apalagi sekarang ada ketentuan IP kelulusan ditingkatkan. Untuk level S1 lulus jika IP 2.75 dan untuk S2 minimal IP 3.00. Negara kita akan lebih maju. Ini lihat pak ketentuannya.

permen_tahun2014_nomor049-14

Memang, kalau melihat hal di atas seakan-akan terlihat ada peningkatan mutu. Tetapi aku yakin sekali kasusnya seperti nilai uang 1000 di jamanku dan di jaman sekarang. Kelihatannya angka nominalnya sama, tetapi jelas nilainya berbeda. Akan terjadi devaluasi nilai IPK.

IPK khan penting pak. Kualitas seseorang khan dapat terlihat dari IPK-nya tersebut.

Bagi awam mungkin begitu. Tetapi menurutku IPK bukan segala-galanya. Ada yang lebih penting dari itu. Sebagai gambaran, IPK waktu aku kuliah dulu jelas kurang dari 2.75. Di jamanku dulu, batasan S1 agar dapat lulus adalah IPK 2.00 itu berarti jauh dari batas yang ditetapkan sekarang.

Menurutku  yang membuat pendidikan di jaman sekarang ini mutunya menurun adalah adanya pendapat bahwa guru yang memberi nilai rendah maka yang salah adalah gurunya, bukan siswanya. Contoh simpel, semua sekolah diharapkan memberi nilai kelulusan 100%, karena jika ada yang tidak lulus yang disalahkan adalah gurunya. Jadi karena guru takut disalahkan, maka ya sudah diberi nilai yang membuat lulus. Kasus seperti ini, pernah aku alami. Ada orang tua yang datang ketika anaknya aku nilai tidak lulus.

Ok, rasanya cukup panjang. Yang jelas adanya ketentuan baru dari DIKTI di atas perlu dicermati secara serius bagi kita semua. Ini berkah atau musibah bagi kita, silahkan berbagi pendapat. << serius mode ON>>

15 pemikiran pada “standar nasional pendidikan tinggi

  1. Sholihin

    Selamat pagi Pak Wir,

    Salam kenal dari saya Pak Wir, saya dari kuliah dulu (2009) sering dan sangat menyukai membaca blog bapak tentang pengulasan2 struktur baik beton maupun baja dan sedikit banyak menjadi inspirasi saya sampai saat ini, bahkan dulu sering hunting buku2 bapak di toko2 buku se surabaya tidak menemukan walhasil baru awal 2014 kemarin dapat dari lumina-press :-).

    Di umur saya yg masih muda dan belum banyak pengalaman ini saya mau minta pendapat dari bapak, karena ada masalah serius di kantor tentang Rafter Gedung Bentang Lebar (54 m) dengan struktur rafter rangka batang yang baru saja saya bangun. Rafter tersebut bengkok di posisi dekat tumpuan dikarenakan pernah dipasang kanopi (Oleh Owner). Sekarang kanopi tersebut saya bongkar untuk mengurangi beban2 tambahan yang terjadi karena sebelumnya tidak ada desain untuk tambahan beban kanopi2 tersebut. Pertanyaan Saya Pak :

    1. Apakah mungkin rafter tersebut diluruskan kembali tanpa membongkar keseluruhan struktur yang ada (Di tarik kembali ke posisinya perlahan-lahan). Dan apakah perkiraan-perkiraan yg mungkin akan terjadi jika itu dilaksanakan?

    2. Mohon pendapat Bapak cara repair yg tepat untuk Rafter tersebut.

    Sekian dan terimakasih banyak Pak atas perhatian dan pendapat bapak, Maturnuwun..

    Salam,
    Sholihin

    Suka

    1. wir

      Apa yang kamu bilang itu masuk dalam tahap retrofit. Itu tidak mudah, karena struktur sudah menerima beban. Umumnya, daripada mengotak-atik bagian yang bengkong tersebut maka yang dapat dilakukan adalah memberikan perkuatan atau memodifikasi dengan memberi tambahan komponen struktur lain. Asumsinya, komponen yang rusak, masih mempunyai kekuatan (meskipun sudah berkurang) oleh karena itu adanya tambahan komponen lain dapat mengkompensasi kekurangan tersebut.

      Selain itu, kerusakan yang dimaksud perlu diselidiki, kenapa. Bisa juga akibat beban terpusat (kerusakan lokal) dan dievaluasi pengaruhnya. Misal, terjadi tekuk lokal karena dulunya ada beban canopy yang menopang di situ, sehingga flange rusak. Selanjutnya jika sudah dihilangkan (beban canopy) dan dievaluasi ternyata elemen tsb menerima beban tarik, maka tentunya kerusakan lokal itu tidak terlalu banyak pengaruhnya. Berbeda tentu jika yang terjadi adalah batang tekan, wah berbahaya sehingga perlu perkuatan.

      Kalau secara visual kerusakan atau perkuatan tersebut mengganggu maka bisa dilakukan perbaikan dengan thermal. Ini tentu perlu orang yang punya ketrampilan khusus. Karena jika thermal yang diberikan tidak tepat, bahkan bisa merusak sifat material baja yang diperbaiki. Dalam perbaikan tersebut perlu dilakukan penyokong yang diperlukan. Bahkan bila perlu harus memakai dongkrak untuk mengurangi stress yang terjadi.

      Suka

      1. Sholihin

        Baik pak terimakasih banyak atas masukanya, akan saya coba masukan dari bapak dengan mengumpulkan dahulu orang2 yang ahli seperti yang Bapak maksud… Terimakasih Banyak Pak Wir.

        Salam,
        Sholihin

        Suka

  2. Arroniri

    Salam Pak Wir
    mau tanya Pak…apakah ketentuan ini berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia? terus bagaimana dengan program dalam jurusan (saya) sendiri yang gembar-gembor memacu teman-teman untuk lulus lebih cepat? yang sekarang sudah disibukkan dengan urusan perjanjian 3,5 th
    trimakasih

    Suka

    1. wir

      Karena yang mengeluarkan DIKTI, maka tentunya peraturan tersebut berlaku untuk semua perguruan tinggi. Hanya kapan efektifnya, ini yang saya belum tahu. Maklum, sangat revolusioner karena akan berdampak nyata dalam pelaksanaannya.

      Tentang lulus cepat itu memang sekarang lagi in. Bahkan kalau tidak dikontrol, bisa-bisa 2.5 th.

      Suka

  3. Selamat malam Bapak Dr. Wiryanto Dewobroto.

    Terkait dengan artikel bapak di atas, saya sedikit terkejut tentang peraturan baru yang bapak review, karena baru sekitar 3 minggu yang lalu, saya mendapatkan ceramah dari Dirjen yang isinya seperti yang bapak sampaikan. Terkejut dalam hal ini adalah ternyata peraturannya sudah diketok palu.

    Pada intinya saya sepakat mengenai dampak yang ditimbulkan akibat peraturan ini.
    Sebagai contoh saja, sebelum lulus, selain harus mengambil KP, KKN, mahasiswa juga harus mengambil 2 mata kuliah wajib (diimplementasikan dengan magang di industri, dengan syarat jumlah jam tertentu). Hal ini yang akan membuat mahasiswa menjadi tidak nyaman, karena beban kinerjanya menjadi lebih besar.

    Untuk S1 sekarang ada sistem belajar daring, sehingga mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di kampus lain. Kelemahannya, tidak semua kampus bisa melaksanakan program tsb. Dengan arah kebijakan yang seperti ini, semoga ke depannya pembuat kebijakan semakin bijak.

    Banyak yang akan saya sharing, nanti disambung lagi bapak.

    Sekedar informasi, saat ini untuk buku SAP2000 bapak, seperti kacang goreng, kami kebanjiran order, saya tunggu skema buku bapak lainnya yang akan terbit.

    Salam sukses,

    Faqih Ma’arif

    Suka

    1. wir

      Hallo mas Faqih,
      Tentang kebijakan administrasi akademik, sebenarnya saya tidak selalu up-dated. Hanya saja kemarin, ketika lagi bincang-bincang dengan salah satu penguji S2 yang sekaligus Rektor suatu PTS (kebetulan saya menjadi penguji tamu) maka terjadilah diskusi tentang peraturan menteri yang terbaru tersebut.

      Jika dicermati, di level perguruan tinggi kita sebenarnya telah terjadi perubahan yang cukup besar. Mulai dari kebijakan kewajiban penulisan ilmiah di jurnal nasional terakreditasi maupun international. Ini nggak mudah lho. Ini saja kalau diterapkan bisa-bisa menyulitkan pelaksanaan pembelajaran di level pendidikan tinggi. Maklum, dosen-dosennya saja yang ahli meneliti dan menulis sehingga dapat membimbing secara tepat saja, rasanya tidak banyak. Jadi jika diterapkan menjadi kewajiban atau tepatnya syarat kelulusan tentunya tidak mudah.

      Mungkin karena tidak mudah itu, maka ditindak-lanjuti dengan peraturan menteri yang baru seperti di atas, dimana salah satunya adalah meningkatkan jumlah SKS untuk kelulusan, yang untuk S2 dari dahulu sekitar 36 sks maka sekarang disyaratkan menjadi 72 sks. Menurut saya ini jelas bukan solusi. Nggak jaminan bahwa sks banyak maka lulusannya langsung mampu menulis dan diterbitkan pada jurnal terkreditasi. Karena untuk itu, tidak sekedar kemampuan menulis tetapi juga membuat penelitian yang bermutu. Penelitian bermutu seperti itu maka yang lebih mudah jika ada dukungan data empiris. Adapun yang terakhir itu perlu biaya, baik untuk sampel maupun dukungan alat laboratorium yang tidak murah.

      Jika orientasinya mutu, maka saya mengusulkan agar DIKTI lebih memperketat kualitas sarana belajar mengajarnya. Seperti misal, jika ingin menyelenggarakan pendidikan level S2 maka semua pengajar bergelar doktor dan harus di bidang kompetensi yang diajarnya yang ditunjukkan tidak sekedar ijazah, tetapi juga track record penelitian yang dilakukannya. Ini dari segi s.d.m. Syarat pernah publikasi di jurnal terakreditasi rasanya menjadi satu kriteria. Selanjutnya juga prasarana laboratorium, ini agar memicu penelitian yang bermutu. Jadi misalnya, bidang struktur maka minimal harus punya alat uji UTM (Universitas Testing Machine), misalnya.

      Jika itu yang disyaratkan, maka yang kena adalah institusi. Jadi kalau institusi abal-abal, atau tidak serius maka tentu akan mikir dua tiga kali untuk menyelenggarakan pendidikan di level S2 tsb. Saat ini khan yang banyak dibuka untuk pendidikan S2 adalah ekonomi dan sebangsanya, yang peralatan lab-nya tidak seberat bidang teknologi atau rekayasa.

      Terus terang, persyaratan itu yang mesti diberikan oleh DIKTI karena tidak sedikit PTS (swasta khususnya) hanya menyedikan peralatan laboratorium dalam kategori minimum, sesuai syarat saja. PTN dalam hal ini saya lihat lebih beruntung, karena peralatannya disokong oleh pemerintah. Kalau swasta, bidang atau jurusan engineering umumnya dibuka sebagai pelengkap (agar dapat disebut universitas). Mereka tidak mau berinvestasi banyak karena murid lebih sedikit tetapi perlu modal lebih besar.

      Adapun peraturan yang menyangkut SKS dan lama studi, maka yang kena tidak hanya institusi pendidikan, tetapi akan lebih banyak pada rakyat yang ingin pendidikan tersebut. Itu akan berdampak nyata pada biaya yang harus dikeluarkan, adapun korelasinya terhadap mutu lulusan bisa dipertanyakan. Saya bahkan melihat itu sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Dari pada melanjutkan S2 di dalam negeri yang 72 sks dan waktunya antara 1.5 – 4 th, maka lebih baik sekolah di luar negeri saja. Bisa lebih murah dan waktunya lebih cepat serta mutunya juga tidak lebih buruk dari yang di dalam. 😀

      Tentang buku, wah sekali lagi saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih mas Faqih masih berkenan membantu mendistribusikan buku saya. Ke depannya saya berusaha untuk membuat buku lagi. Saat ini yang lagi in-progress adalah buku baja, hanya saja penulisannya terganggu kegiatan lain. Tapi kalau melihat materi baja yang sy sampaikan kemarin di PETRA, Surabaya, saya yakin buku baja saya nanti pasti berbeda dari yang sudah ada. Bahkan berani diperbandingkan dengan yang sudah ada seperti punya Segui (2013) maupun Geschwinder (2012). Hanya memang karena terlalu idealis, jadi lama. 😦

      Suka

  4. Ridho Irwansyah

    rasanya baru kemaren ada wacana dikti utk menasionalkan program fast track (s1-s2) 5 tahun. dengan permen ini,apakah wacana ini akan gugur ?
    salam kenal, nice to find another fellow indonesian researcher here in wordpress

    Suka

  5. Selamat pagi bapak
    maaf pagi – pagi ini bertanya.heheheh
    berkaitan dengan tugas di kampus
    pada pemodelan gedung memakai rangka beton pemikul momen di ETABS ,saya akan membandingkan gayan geser analisa gempa statik dan analisa gempa dinamik (respon spektrum) ,dimana nantinya saya akan menggunakan analisa gempa dinamik gaya gesernya dinamik harus lebih besar dari analisa gempa statik,
    yang jadi pertanyaan saya ,niatnya saya ga mau manual memasukan gempa statiknya , karena ada pilihan di LATERAL LOAD pada menu define statik load case saya pakai yg IBC 2006. pada saat memasukan parameter gempanya ada yang ga saya pahami hanya 1 menu itu tapi pengaruhnya ke gaya geser besar sekali jadi saya tanyakan saja ke cendikiawan ,yaitu tulisannya
    grup datanya seismic koefisien dibawahnya
    0.2 detik spketra accel Ss –> yg ini saya paham
    1 detik spketra accel s1 –> yg ini juga saya paham
    LONG-PERIOD TRANSITION PERIOD –> nah yg ini yang saya ga paham
    kalo saya terjemahkan artinya panjangnya perioda transisi, apa ini nilai T0 atau Ts atau mungkin bukan keduanya?
    maaf ya pak apabila pertanyaan saya sulit dicerna lagi belajar pula menuangkan pikiran ke tulisan agar mudah dicerna.heheheh
    terima kasih atas perhatiannya

    Suka

  6. Gandi Yudha

    Selamat sore pak wir,

    Salam kenal dari saya pak, saya tertarik dengan blog bapak khususnya artikel yang membahas hollow core slab. karena artikel tersebut memberikan informasi tentang slab hollow core yang saya butuhkan. saya bekerja disalah satu perusahaan precast sebagai business development, dimana perusaan saya berencana akan mengembangkan produk hollow core slab, sebenarnya ingin sekali saya berbincang langsung dengan bapak untuk membahas hollow core slab. mungkin ada sedikit pertanyaan yang akan saya tanyakan ke pak wir.

    1. Apakah metode menggunakan hollowcore slab pada bangunan tingkat tinggi di daerah senayan cukup aman dari gempa pak?

    2. Mengapa metode flooring dengan menggunakan hollow core slab kurang begitu populer di indonesia? apakah karena banyak yang belum tahu hollow core slab atau hollow core slab memiliki kelemahan

    3. Jenis dan ukuran hollow core seperti apa yang biasanya digunakan di indonesia?

    4. Bila sekiranya pak wir bisa memberikan refrensi proyek struktural yang menggunakan hollow core slab yang ada dijakarta

    Mohon maaf pak bila pertanyaan saya terlalu banyak. tapi karena keterbatasan informasi dan proyek yang menggunakan hollow core slab dan beruntungnya saya menemukan blog bapak di internet.

    Salam sukses,

    Gandi Yudha

    Suka

  7. Ping-balik: komentar ke Gandhi Yuda | The works of Wiryanto Dewobroto

  8. Yoseph Hendrik

    Salam kenal pak, saya mau berdiskusi ttg pasal 24 ayat 1 dan 2. Di ayat 1 dikatakan batasn IPK kelulusan untuk program diploma dan sarjana adalah 2,0 (dua koma nol). Tetapi di pasal 2 dikatakan predikat kelulusan hanya ada 3 yaitu memuaskan dengan batasan PK 2,76 sampai dengan 3,00, sangat memuaskan, dana dengan pujian. Berarti jika mahasiswa lulus dengan IPK antara 2,0 – 2,75 tidak dapat predikat sama sekali (kalau melihat ke ayat 2 malah gak lulus). Menurut bapak gimana? terima kasih

    Suka

  9. Dicky Budiyanto

    Selamat sore pak Wir dan rekan”,mohon pencerahannya, di tempat saya ada owner yang ingin menggabungkan dua ruko ( lebar ruko @ 6 m ) menjadi bentangan 12.Hal” apa saja yang perlu di perhatikan dalam perhitungan struktur tambahannya.Terimakasih sebelumnya

    Suka

    1. wir

      Menggabungkan dua ruko 6 m jadi 12 meter, wah itu pekerjaan berat bagi insinyur pak. Harus dicheck secara keseluruhan mulai dari tinggi balok, ukuran kolom dan kekuatan pondasinya. Bisa-bisa lebih mantap kalau mulai dari awal saja.

      Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s